Pegawai Tata Usaha Madrasah :
Bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut :
Bertanggung jawab kepada kepala Madrasah dan melaksanakan ketatausahaan sekolah meliputi kegiatan sebagai berikut :
1. Menyusun program tata usaha.
2. Melaksanakan program tata usaha.
3. Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan, kurikulum dan umum.
4. Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha sekolah.
5. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
6. Menyusun dan pengajian data / statistik sekolah.
7. Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas pegawai.
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
9. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
2. Melaksanakan program tata usaha.
3. Mengurus administrasi ketenagaan dan kesiswaan, kurikulum dan umum.
4. Membina dan mengembangkan karier pegawai tata usaha sekolah.
5. Menyusun administrasi perlengkapan sekolah.
6. Menyusun dan pengajian data / statistik sekolah.
7. Mengawasi dan mengendalikan pembagian tugas pegawai.
8. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan pengurusan ketatausahaan secara berkala.
9. Bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
APLIKASI SEKOLAH
- EMIS
- BOS
- PIP
- SARPRAS
- PDUM
- VERVALPD
- KSM
- DJP
- BIOUN
- ANBK
- EKIN
- BPJS








Tidak ada komentar:
Posting Komentar