ASESMEN MADRASAH 2023


Asesmen Kompetensi Madrasah Indonesia (AKMI) merupakan penilaian kompetensi mendasar terhadap seluruh murid madrasah jenjang MI, MTs dan MA sebagai alat ukur untuk mengembangkan kapasitas diri dan berpartisipasi positif pada masyarakat.

Literasi Numerasi
Literasi Membaca
Literasi Sains
Literasi Sosial Budaya
 

Literasi numerasi merupakan kemampuan untuk mengaplikasikan konsep bilangan dan keterampilan operasi hitung di dalam kehidupan sehari-hari.

 

Literasi membaca adalah kemampuan untuk memahami, menggunakan, mengevaluasi, merefleksikan berbagai jenis teks untuk menyelesaikan masalah, mengembangkan kapasitas individu, sebagai warga Indonesia dan warga dunia agar dapat berkontribusi secara produktif di masyarakat

 

Literasi sains adalah pengetahuan dan kecakapan ilmiah dalam mengidentifikasi pertanyaan, memperoleh pengetahuan baru, menjelaskan fenomena ilmiah, serta mengambil simpulan berdasar fakta, memahami karakteristik sains, serta kesadaran bagaimana sains dan teknologi mempengaruhi manusia dan lingkungan.

 

Literasi sosial budaya merupakan kemampuan individu dan masyarakat dalam bersikap terhadap lingkungan sosialnya sebagai bagian dari suatu budaya dan bangsa, termasuk kemampuan untuk menerima dan beradaptasi, serta bersikap secara bijaksana atas keberagaman

 

Lampiran
Data Peserta
Kartu Peserta
Dokumentasi

 

Share:

SEJARAH MUHAMAMDIYAH WANARAJA


 SEJARAH MUHAMMADIYAH DI WANARAJA

Ditulis oleh Ahmad Solihin.

 

Adalah pemuda Munir Ismail yang saat itu berusia 25 tahun, telah hadir dan menjadi saksi sejarah dalam perhelatan Muktamar Muhammadiyah ke 36 tahun 1965 di Bandung, saat terjadi pergolakan ideologi antara agama, nasionalis dan komunis di perjalanan sejarah bangsa ini. Selain itu ada pemuda Karno, dari Sindangsari Cinunuk dan pemuda Mohammad Kosim, anak dari H. Umar seorang tokoh Muhammadiyah dari Cikole Wanaraja; mereka adalah sebagian dari para aktifis pemuda Muhammadiyah pada zamannya.

Asep Barchoya semasa muda, kakak kandung dari KH Aceng Zakaria dan pendiri Pesantren Persis 87 Pangatikan, mengakui secara lisan pernah aktif di Pemuda Muhammadiyah. Aman Afandi dari tegalpanjang, guru matematika lintas generasi di Pesantren Persis 19 Bentar,  dulu adalah pemain drumband pemuda muhammadiyah dan tampil dalam muktamar Muhammadiyah ke 36 di Bandung. Semua orang yang disebutkan diatas, kecuali pak Karno; terkonfirmasi berbicara langsung secara lisan kepada saya.

Berdasarkan dokumen yang ditemukan, Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengeluarkan SURAT KETETAPAN Nomor =2659=/A. tanggal 28 Rabiul awal 1388H / 24 Juni 1968 menetapkan dan mengaku shah berdirinja TJABANG MUHAMMADIJAH di WANARADJA DAERAH GARUT, yang dicap stempel dan ditandatangani lansung oleh Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah, H. AR Fachruddin dan M. Djindar Tamimy sebagai sekretaris. Jika dengan data geografi saat ini, Pimpinan Muhammadiyah Cabang Wanaraja ini meliputi kecamatan wanaraja, sucinaraja, pangatikan, sukawening dan karangtengah.

Berdasarkan dokumen, penafsiran data sejarah dan sepengetahuan penulis; Ketua Pimpinan Muhammadiyah Cabang sejak periode pertama sampai periode kelima sekitar tahun 1990-an, adalah Aceng Hasbullah dari Samanggen Wanaraja. Seorang Penyuluh Agama yang ditugaskan di KUA kecamatan Wanaraja. Dalam AD ART Muhammadiyah waktu itu, periode untuk tingkat cabang selama 4 tahun.

Terdapat beberapa nama yang tercantum dalam beberapa Surat Ketetapan dari Pimpinan Pusat tentang formatur Pimpinan Muhammadiyah Cabang Wanaraja dalam rentang waktu 1968- 1990, diantaranya: H. Umar dari Cikole, Udju Bajuri dari Cipari, Dana dari Balakasap, H. Mahmudin dari Citangtu, Toto Suwito dari Citangtu, Munir Ismail (83 tahun) dari Cinunuk, Aceng Mawardi dari Cikole, Mohammad Kosim (87 tahun) dari Cikole, Abdul Kodir Sumarna dari Cikole, Dedy Sumardi dari Cihuni dan Aban Sobandi (70 tahun) dari Cikancung. Sepengetahuan penulis, selama periode itu hanya ada dua nama yang diperkirakan dan diketahui sebagai sekretaris, yaitu Toto Suwito dan Dedy Sumardi.

Ada tokoh yang memiliki pemahaman, perhatian dan dan pengorbanan hartanya yang dititipkan kepada persyarikatan Muhammadiyah wanaraja pada masa itu bernama Mama lurah haji Adnan Kartadiria. Selain tanah yang dipergunakan untuk masjid, juga mewakafkan tanah yang digunakan untuk amal usaha pendidikan, yaitu bangunan sekolah Pendidikan Guru Agama setingkat SMP/MTs yang dirintis pada tahun 1968. Seiring dengan penyesuaian aturan pemerintah, pada tahun 1976 dirubah menjadi MTs Muhammadiyah Cihuni. Dalam masa ini pula, tokoh-tokoh Muhammadiyah baik dari tingkat pimpinan wilayah jawa barat maupun dari daerah garut, melakukan kunjungan silaturahmi, pembinaan dan pengajian dengan anggota dan simpatisan masa itu.

Pada kepemimpinan periode ini dalam dokumen yang ditemukan, terdapat tiga ranting yang didirikan dan ditetapkan oleh Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Barat.

1.      Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Barat Nomor J-j/015/I/1977 terhitung mulai tanggal 22 Muharram 1397 H/ 12 Januari 1977 Menetapkan dan Mengesahkan berdirinja Muhammadijah Ranting Citangtu

2.      Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Barat Nomor J-j/016/I/1977 terhitung mulai tanggal 22 Muharram 1397 H/ 12 Januari 1977 Menetapkan dan Mengesahkan berdirinja Muhammadijah Ranting Tegalsari (dibaca: Tegalpanjang)

3.      Surat Keputusan Pimpinan Muhammadiyah Wilayah Jawa Barat Nomor J-j/018/I/1977 terhitung mulai tanggal 22 Muharram 1397 H/ 12 januari 1977 Menetapkan dan Mengesahkan berdirinja Muhammadijah Ranting Wanaraja.

Selain itu, dibentuk dan dilantik pula pimpinan muhammadiyah ranting lainnya, seperti Sukarasa, Sukawening, Jamberea dan Maripari.

Selanjutnya, terjadi pergantian kepemimpinan Muhammadiyah Cabang Wanaraja periode 1990-1995 dengan Ketua H. Mahmudin dan Dedy Sumardi sebagai sekretaris. Pada masa ini juga, terdapat tokoh, H. Hidayat Salim yang mewakafkan hartanya kepada persyarikatan Muhammadiyah Wanaraja untuk dijadikan amal usaha dalam bidang sarana ibadah dan pendidikan yaitu masjid dan MTs Muhamadiyah Bayubud. Pada masa itu, dengan kepemimpinan tingkat daerah yang dipimpin oleh H. Halim Basyarah, semangat keilmuan dan kajian menjadi penggerak dalam semangat berjihad melalui persyarikatan Muhammadiyah.

Pada musyawarah cabang selanjutnya, H. Mahmudin kembali terpilih menjadi ketua untuk periode 1995-2000, dengan pergantian sekretaris oleh Cecep Marwan. Selama dua periode ini, kegiatan terpusat di Madrasah Alhuda Citangtu sebagai secretariat, pusat kajian keilmuan dan kegiatan persyarikatan. Pada periode ini, ranting sukawening berubah menjadi Pimpinan Muhammadiyah Cabang Sukawening, dengan ketua Aban Sobandi dan Daos Rosyadi sebagai sekretaris.

Dadang Saepullah terpilih sebagai ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah periode selanjutnya, yaitu 2000-2005 dengan didampingi oleh Cecep Marwan sebagai sekretaris. Pada periode ini, pusat kegiatan dan kantor sekretariat difokuskan di MTs Muhammadiyah bayubud. Kajian keilmuan dan dakwah menjadi salah satu kegiatan unggulan pada masa kepemimpinan ini. Pada masa ini pula, warga Muhammadiyah larut dalam masa euphoria reformasi politik, dengan munculnya tokoh Muhammadiyah, Prof. Amien Rais.

Dalam musyawarah cabang yang dilaksanakan di MTs Muhammadiyah bayubud, terpilih ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah wanaraja untuk periode 2005 – 2010 yaitu H. MA Rosyidin dan Cep Rusli Halim sebagai sekretaris. Dalam sebuah musibah kecelakaan bermotor, Cep Rusli Halim wafat. Atas penunjukkan dari ketua, Ahmad Solihin menjadi sekretaris sampai akhir periode. Dalam masa kepemimpinan ini, bertambah pula amal usaha muhammadiyah dalam bidang pendidikan dengan didirikannya SMA Muhammadiyah Wanaraja dan merintis MTs Muhammadiyah Tegalpanjang. Selain itu, Pimpinan Ranting Sukamulya dibentuk dengan dihadiri oleh tokoh Muhammadiyah Garut, Mualim Yuzad Endang Syarif.

Setelah menjadi sekretaris dalam dua periode kepemimpinan, Cecep Marwan terpilih sebagai ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Wanaraja periode 2010 – 2015 dalam musyawarah cabang yang dilaksanakan di MTs Muhammadiyah Tegalpanjang, dengan Ahmad Solihin sebagai sekretaris. Dalam periode ini, terdapat kesepakatan untuk mendirikan pimpinan cabang Muhammadiyah baru.

Dengan panita yang dipimpin oleh Cecep Khoerudin dan Rohmatul Hidayat sebagai sekretaris, usulan dan usaha pendirian cabang dan ranting baru serta proses pemilihan kepemimpinan  menjadi kenyataan.

Ketua Pimpinan Cabang Muhammadiyah Wanaraja terpilih untuk periode 2015-2022 adalah Aceng Muksin, dengan Yudi Padmadinata sebagai sekretaris. Atas takdir dari Allah SWT, ketua terpilih wafat sebelum masa jabatan berakhir, sehingga berdasarkan rapat pleno pimpinan diputuskan untuk digantikan oleh Afandi Firmansyah.

Sedangkan Pimpinan Cabang Muhammadiyah yang baru dibentuk adalah:

1.      Pimpinan cabang Muhammadiyah Pangatikan periode 2015-2020 adalah Dede Sudrajat, dengan sekretaris Cece Maoludin

2.      Pimpinan cabang Muhammadiyah Sucinaraja periode 2015-2020 adalah H. MA Rosyidin, dengan sekretaris Catur Tresna.

Demikian sejarah yang jika dibaca dalam tulisan ini sangat singkat, tetapi sesungguhnya telah menorehkan perjuangan yang panjang, lama dan melelahkan sebagai perwujudan amal kita dalm menolong agama Allah.

Semoga amal soleh dan pengorbanan perjuangan para mujahid pendahulu kita diterima oleh Allah subhanahu wa ta’ala. Aamiin.

Sebagai penulis dadakan dalam menulis sejarah ini, saya memohon maaf dan koreksi jika ada diksi dan frase yang kurang berkenan, catatan sejarah yang keliru atau terlupakan untuk ditulis. Karena sesungguhnya catatan yang otentik dan akurat tanpa kurang sedikitpun, hanyalah ada pada Dzat Allah yang Maha Adil dan Maha Mengetahui.

Wallahu alam bishshowab.

Nashrun minallah wa fathun qariib wa basysyiril mu’miniin
Share:

MUSYCAB MUHAMMADIYAH WANARAJA 2023

 


 Musycab (Musyawarah Cabang Muhammadiyah) Wanaraja, dilaksanakan pada hari sabtu tanggal 26 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 sampai dengan 15.00 WIB yang bertempat di komplek perguruan Muhammadiyah Bayubud.
yang menjadi peserta musycab dinataranya 
Ranting Muhammadiyah Wanaraja
Ranting Muhammadiyah Sindangmekar
Ranting Muhammadiyah Sukamenak
yang diikuti oleh 150 peserta.
perolehan suara formatur Muhammadiyah sebagai berikut :
1. Pimpinan Cabang Muhammadiyah Wanaraja
 
2. Pimpinan Cabang Aisyiyah Wanaraja

Share:

Peringatan HUT RI 87

 Dalam rangka memperingati HUT RI yang ke 87tahun. MTs mengisi kegiatan tersebut dengan berbagai perlombaan diantaranya

1. Rangking satu

2. Go tailan Siswa

Share:

ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH

 

 
ANGGARAN DASAR MUHAMMADIYAH


BAB I
NAMA, PENDIRI, DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1
Nama

Persyarikatan ini bernama Muhammadiyah.

Pasal 2
Pendiri

Muhammadiyah didirikan oleh K.H. Ahmad Dahlan pada tanggal 8 Dzulhijjah 1330 Hijriyah bertepatan tanggal 18 November 1912 Miladiyah di Yogyakarta untuk jangka waktu tidak terbatas.

Pasal 3
Tempat Kedudukan

Muhammadiyah berkedudukan di Yogyakarta.

BAB II
IDENTITAS, ASAS, DAN LAMBANG

Pasal 4
Identitas dan Asas

(1) Muhammadiyah adalah Gerakan Islam, Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid, bersumber pada Al-Qur`an dan As-Sunnah.
(2) Muhammadiyah berasas Islam.

Pasal 5
Lambang

Lambang Muhammadiyah adalah matahari bersinar utama dua belas, di tengah bertuliskan (Muhammadiyah) dan dilingkari kalimat (Asyhadu an lã ilãha illa Allãh wa asyhadu anna Muhammadan Rasul Allãh )


BAB III
MAKSUD DAN TUJUAN SERTA USAHA

Pasal 6
Maksud dan Tujuan

Maksud dan tujuan Muhammadiyah ialah menegakkan dan menjunjung tinggi Agama Islam sehingga terwujud masyarakat Islam yang sebenar-benarnya.


Pasal 7
Usaha

(1) Untuk mencapai maksud dan tujuan, Muhammadiyah melaksanakan Da’wah Amar Ma’ruf Nahi Munkar dan Tajdid yang diwujudkan dalam usaha di segala bidang kehidupan.
(2) Usaha Muhammadiyah diwujudkan dalam bentuk amal usaha, program, dan kegiatan, yang macam dan penyelenggaraannya diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
(3) Penentu kebijakan dan penanggung jawab amal usaha, program, dan kegiatan adalah Pimpinan Muhammadiyah.

BAB IV
KEANGGOTAAN

Pasal 8
Anggota serta Hak dan Kewajiban

(1) Anggota Muhammadiyah terdiri atas:
a. Anggota Biasa ialah warga negara Indonesia beragama Islam.
b. Anggota Luar Biasa ialah orang Islam bukan warga negara Indonesia.
c. Anggota Kehormatan ialah perorangan beragama Islam yang berjasa terhadap Muhammadiyah dan atau karena kewibawaan dan keahliannya bersedia membantu Muhammadiyah.
(2) Hak dan kewajiban serta peraturan lain tentang keanggotaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB V
SUSUNAN DAN PENETAPAN ORGANISASI

Pasal 9
Susunan Organisasi

Susunan organisasi Muhammadiyah terdiri atas:
1. Ranting ialah kesatuan anggota dalam satu tempat atau kawasan
2. Cabang ialah kesatuan Ranting dalam satu tempat
3. Daerah ialah kesatuan Cabang dalam satu Kota atau Kabupaten
4. Wilayah ialah kesatuan Daerah dalam satu Propinsi
5. Pusat ialah kesatuan Wilayah dalam Negara

Pasal 10
Penetapan Organisasi

(1) Penetapan Wilayah dan Daerah dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Pusat.
(2) Penetapan Cabang dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah.
(3) Penetapan Ranting dengan ketentuan luas lingkungannya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah.
(4) Dalam hal-hal luar biasa Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

BAB VI
PIMPINAN

Pasal 11
Pimpinan Pusat

(1) Pimpinan Pusat adalah pimpinan tertinggi yang memimpin Muhammadiyah secara keseluruhan.
(2) Pimpinan Pusat terdiri atas sekurang-kurangnya tiga belas orang, dipilih dan ditetapkan oleh Muktamar untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang diusulkan oleh Tanwir.
(3) Ketua Umum Pimpinan Pusat ditetapkan oleh Muktamar dari dan atas usul anggota Pimpinan Pusat terpilih.
(4) Anggota Pimpinan Pusat terpilih menetapkan Sekretaris Umum dan diumumkan dalam forum Muktamar.
(5) Pimpinan Pusat dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Tanwir.
(6) Pimpinan Pusat diwakili oleh Ketua Umum atau salah seorang Ketua bersama-sama Sekretaris Umum atau salah seorang Sekretaris, mewakili Muhammadiyah untuk tindakan di dalam dan di luar pengadilan.

Pasal 12
Pimpinan Wilayah

(1) Pimpinan Wilayah memimpin Muhammadiyah dalam wilayahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan Pusat.
(2) Pimpinan Wilayah terdiri atas sekurang-kurangnya sebelas orang ditetapkan oleh Pimpinan Pusat untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Wilayah.
(3) Ketua Pimpinan Wilayah ditetapkan oleh Pimpinan Pusat dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Wilayah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Wilayah.
(4) Pimpinan Wilayah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Wilayah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Pusat.

Pasal 13
Pimpinan Daerah

(1) Pimpinan Daerah memimpin Muhammadiyah dalam daerahnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Daerah terdiri atas sekurang-kurangnya sembilan orang ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah untuk satu masa jabatan dari calon-calon anggota Pimpinan Daerah yang telah dipilih dalam Musyawarah Daerah.
(3) Ketua Pimpinan Daerah ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Daerah terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Daerah.
(4) Pimpinan Daerah dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Daerah yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Wilayah.

Pasal 14
Pimpinan Cabang

(1) Pimpinan Cabang memimpin Muhammadiyah dalam Cabangnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Cabang terdiri atas sekurang-kurangnya tujuh orang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Cabang.
(3) Ketua Pimpinan Cabang ditetapkan oleh Pimpinan Daerah dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Cabang terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Cabang.
(4) Pimpinan Cabang dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Cabang yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Daerah.

Pasal 15
Pimpinan Ranting

(1) Pimpinan Ranting memimpin Muhammadiyah dalam Rantingnya serta melaksanakan kebijakan Pimpinan di atasnya.
(2) Pimpinan Ranting terdiri atas sekurang-kurangnya lima orang ditetapkan oleh Pimpinan Cabang untuk satu masa jabatan dari calon-calon yang dipilih dalam Musyawarah Ranting.
(3) Ketua Pimpinan Ranting ditetapkan oleh Pimpinan Cabang dari dan atas usul calon-calon anggota Pimpinan Ranting terpilih yang telah disahkan oleh Musyawarah Ranting.
(4) Pimpinan Ranting dapat menambah anggotanya apabila dipandang perlu dengan mengusulkannya kepada Musyawarah Pimpinan Ranting yang kemudian dimintakan ketetapan Pimpinan Cabang.

Pasal 16
Pemilihan Pimpinan

(1) Anggota Pimpinan terdiri atas anggota Muhammadiyah.
(2) Pemilihan dapat dilakukan secara langsung atau formatur.
(3) Syarat anggota Pimpinan dan cara pemilihan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 17
Masa Jabatan Pimpinan

(1) Masa jabatan Pimpinan Pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting lima tahun.
(2) Jabatan Ketua Umum Pimpinan Pusat, Ketua Pimpinan Wilayah, Ketua Pimpinan Daerah, masing-masing dapat dijabat oleh orang yang sama dua kali masa jabatan berturut-turut.
(3) Serah-terima jabatan Pimpinan Pusat dilakukan pada saat Muktamar telah menetapkan Pimpinan Pusat baru. Sedang serah-terima jabatan Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting dilakukan setelah disahkan oleh Pimpinan di atasnya.

Pasal 18
Ketentuan Luar Biasa

Dalam hal-hal luar biasa yang terjadi berkenaan dengan ketentuan pada pasal 12 sampai dengan pasal 17, Pimpinan Pusat dapat mengambil ketetapan lain.

Pasal 19
Penasihat

(1) Pimpinan Muhammadiyah dapat mengangkat penasihat.
(2) Ketentuan tentang penasihat diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VII
UNSUR PEMBANTU PIMPINAN

Pasal 20
Majelis dan Lembaga

(1) Unsur Pembantu Pimpinan terdiri atas Majelis dan Lembaga.
(2) Majelis adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan sebagian tugas pokok Muhammadiyah.
(3) Lembaga adalah Unsur Pembantu Pimpinan yang menjalankan tugas pendukung Muhammadiyah.
(4) Ketentuan tentang tugas dan pembentukan Unsur Pembantu Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB VIII
ORGANISASI OTONOM

Pasal 21
Pengertian dan Ketentuan

(1) Organisasi Otonom ialah satuan organisasi di bawah Muhammadiyah yang memiliki wewenang mengatur rumah tangganya sendiri, dengan bimbingan dan pembinaan oleh Pimpinan Muhammadiyah.
(2) Organisasi Otonom terdiri atas organisasi otonom umum dan organisasi otonom khusus.
(3) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Organisasi Otonom disusun oleh organisasi otonom masing-masing berdasarkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Muhammadiyah.
(4) Pembentukan dan pembubaran Organisasi Otonom ditetapkan oleh Tanwir.
(5) Ketentuan lain mengenai organisasi otonom diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB IX
PERMUSYAWARATAN

Pasal 22
Muktamar

(1) Muktamar ialah permusyawaratan tertinggi dalam Muhammadiyah yang diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Muktamar terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Anggota Tanwir Wakil Wilayah
d. Ketua Pimpinan Daerah
e. Wakil Daerah yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Daerah, terdiri atas wakil Cabang berdasarkan perimbangan jumlah Cabang dalam tiap Daerah
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat.
(3) Muktamar diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Muktamar diatur dalam Anggaran Rumah Tangga

Pasal 23
Muktamar Luar Biasa

(1) Muktamar Luar Biasa ialah muktamar darurat disebabkan oleh keadaan yang membahayakan Muhammadiyah dan atau kekosongan kepemimpinan, sedang Tanwir tidak berwenang memutuskannya.
(2) Muktamar Luar Biasa diadakan oleh Pimpinan Pusat atas keputusan Tanwir..
(3) Ketentuan mengenai Muktamar Luar Biasa diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 24
Tanwir

(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Pusat
b. Ketua Pimpinan Wilayah
c. Wakil Wilayah
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 25
Musyawarah Wilayah

(1) Musyawarah Wilayah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Wilayah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Wilayah.
(2) Anggota Musyawarah Wilayah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Wilayah
b. Ketua Pimpinan Daerah
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Wilayah Wakil Daerah
d. Ketua Pimpinan Cabang
e. Wakil Cabang yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Cabang yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Wilayah atas dasar perimbangan jumlah Ranting dalam tiap Cabang
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Wilayah
(3) Musyawarah Wilayah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Wilayah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 26
Musyawarah Daerah

(1) Musyawarah Daerah ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Daerah.
(2) Anggota Musyawarah Daerah terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Daerah
b. Ketua Pimpinan Cabang
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Daerah Wakil Cabang
d. Ketua Pimpinan Ranting
e. Wakil Ranting yang dipilih oleh Musyawarah Pimpinan Ranting yang jumlahnya ditetapkan oleh Pimpinan Daerah atas dasar perimbangan jumlah anggota
f. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Daerah
(3) Musyawarah Daerah diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Daerah diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 27
Musyawarah Cabang

(1) Musyawarah Cabang ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Cabang, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Cabang.
(2) Anggota Musyawarah Cabang terdiri atas:
a. Anggota Pimpinan Cabang
b. Ketua Pimpinan Ranting
c. Anggota Musyawarah Pimpinan Cabang Wakil Ranting
d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Cabang
(3) Musyawarah Cabang diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Cabang diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 28
Musyawarah Ranting

(1) Musyawarah Ranting ialah permusyawaratan Muhammadiyah dalam Ranting, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Ranting.
(2) Anggota Musyawarah Ranting terdiri atas:
a. Anggota Muhammadiyah dalam Ranting
b. Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting
(3) Musyawarah Ranting diadakan satu kali dalam lima tahun.
(4) Acara dan ketentuan lain tentang Musyawarah Ranting diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 29
Musyawarah Pimpinan

(1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan Pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 30
Keabsahan Musyawarah

Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 dinyatakan sah apabila dihadiri oleh dua pertiga anggotanya yang telah diundang secara sah oleh Pimpinan Muhammadiyah di tingkat masing-masing.

Pasal 31
Keputusan Musyawarah

Keputusan Musyawarah tersebut dalam pasal 22 sampai dengan pasal 29 kecuali pasal 23 diusahakan dengan cara mufakat. Apabila keputusan secara mufakat tidak tercapai maka dilakukan pemungutan suara dengan suara terbanyak mutlak.

BAB X
RAPAT

Pasal 32
Rapat Pimpinan

(1) Rapat Pimpinan ialah rapat dalam Muhammadiyah di tingkat Pusat, Wilayah, dan Daerah, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah apabila diperlukan.
(2) Rapat Pimpinan membicarakan masalah kebijakan organisasi.
(3) Ketentuan lain mengenai Rapat Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.


Pasal 33
Rapat Kerja

(1) Rapat Kerja ialah rapat yang diadakan untuk membicarakan segala sesuatu yang menyangkut amal usaha, program dan kegiatan organisasi.
(2) Rapat Kerja dibedakan dalam dua jenis yaitu Rapat Kerja Pimpinan dan Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan.
(3) Rapat Kerja Pimpinan pada tiap tingkat diadakan sekurang-kurangnya satu kali dalam satu tahun.
(4) Rapat Kerja Unsur Pembantu Pimpinan diadakan dua kali dalam satu masa jabatan.
(5) Ketentuan mengenai masing-masing jenis Rapat Kerja diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Pasal 34
Tanfidz

(1) Tanfidz adalah pernyataan berlakunya keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat yang dilakukan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(2) Keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat berlaku sejak ditanfidzkan oleh Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Tanfidz keputusan Muktamar, Tanwir, Musyawarah, dan Rapat semua tingkat
a. Bersifat redaksional
b. Mempertimbangkan kemaslahatan
c. Tidak bertentangan dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga

BAB XI
KEUANGAN DAN KEKAYAAN

Pasal 35
Pengertian

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah adalah semua harta benda yang diperoleh dari sumber yang sah dan halal serta digunakan untuk kepentingan pelaksanaan amal usaha, program, dan kegiatan Muhammadiyah.

Pasal 36
Sumber

Keuangan dan kekayaan Muhammadiyah diperoleh dari:
1. Uang Pangkal, Iuran, dan Bantuan
2. Hasil hak milik Muhammadiyah
3. Zakat, Infaq, Shadaqah, Wakaf, Wasiat, dan Hibah
4. Usaha-usaha perekonomian Muhammadiyah
5. Sumber-sumber lain


Pasal 37
Pengelolaan dan Pengawasan

Ketentuan mengenai pengelolaan dan pengawasan keuangan dan kekayaan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XII
LAPORAN

Pasal 38
Laporan

(1) Pimpinan Muhammadiyah semua tingkat wajib membuat laporan perkembangan organisasi dan laporan pertanggungjawaban keuangan serta kekayaan, disampaikan kepada Musyawarah Pimpinan, Musyawarah tingkat masing-masing, Tanwir, dan Muktamar.
(2) Ketentuan lain tentang laporan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

BAB XIII
ANGGARAN RUMAH TANGGA

Pasal 39
Anggaran Rumah Tangga

(1) Anggaran Rumah Tangga menjelaskan dan mengatur hal-hal yang tidak diatur dalam Anggaran Dasar.
(2) Anggaran Rumah Tangga dibuat oleh Pimpinan Pusat berdasarkan Anggaran Dasar dan disahkan oleh Tanwir.
(3) Dalam keadaan yang sangat memerlukan perubahan, Pimpinan Pusat dapat mengubah Anggaran Rumah Tangga dan berlaku sampai disahkan oleh Tanwir.

BAB XIV
PEMBUBARAN

Pasal 40
Pembubaran

(1) Pembubaran Muhammadiyah hanya dapat dilakukan dalam Muktamar Luar Biasa yang diselenggarakan khusus untuk keperluan itu atas usul Tanwir.
(2) Muktamar Luar Biasa yang membicarakan usul Tanwir tentang pembubaran dihadiri sekurang-kurangnya tiga perempat dari jumlah anggota Muktamar Luar Biasa.
(3) Keputusan pembubaran diambil sekurang-kurangnya tiga perempat dari yang hadir.
(4) Muktamar Luar Biasa memutuskan segala hak milik Muhammadiyah diserahkan untuk kepentingan kemaslahatan umat Islam setelah Muhammadiyah dinyatakan bubar.


BAB XV
PERUBAHAN

Pasal 41
Perubahan Anggaran Dasar

(1) Perubahan Anggaran Dasar ditetapkan oleh Muktamar.
(2) Rencana perubahan Anggaran Dasar diusulkan oleh Tanwir dan harus sudah tercantum dalam acara Muktamar.
(3) Perubahan Anggaran Dasar dinyatakan sah apabila diputuskan oleh sekurang-kurangnya dua pertiga dari jumlah anggota Muktamar yang hadir

BAB XVI
PENUTUP

Pasal 42
Penutup

(1) Anggaran Dasar ini ini telah disahkan dan ditetapkan oleh Muktamar ke-45 yang berlangsung pada tanggal 26 Jumadil Awal s.d. 1 Jumadil Akhir 1426 H bertepatan dengan tanggal 3 s.d. 8 Juli 2005 M. di Malang, dan dinyatakan mulai berlaku sejak ditanfidzkan.
(2) Setelah Anggaran Dasar ini ditetapkan, Anggaran Dasar sebelumnya dinyatakan tidak berlaku lagi

Share:

SOSIALISASI KENALPOT BISING POLSEK WANARAJA

 

Pada Hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, Pihak kepolisian melakukan silaturahmi dengan pikah sekolah, dinama dalam kesempatan tersebut polsek Wanaraja meminta pihak sekolah untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada siswanya  untuk tidak menggunakan kenalpot selain dari bawaan pabrik atau sesuai dengan standar Nasional Indonesia. sesuai dengan arahan Kapolres garut.

“Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal 285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000,” tegasnya. 

Share:

BAHASA ARAB JAM DAN WAKTU LENGKAP CONTOH PERCAKAPANNYA

Memahami dan mempelajari bahasa arab tentang jam dan waktu merupakan hal yang penting. Sebab, ketika kita belajar berbicara bahasa arab, biasanya jam dan waktu sering menjadi bahan percakapan.

Bayangkan ketika anda hendak berbicara dengan orang arab, anda bisa memulainya dengan menanyakan hal-hal sederhana. Diantaranya anda bisa berbasa basi menanyakan jam dan waktu. Sebab jam dan waktu merupakan obrolan umum yang biasa digunakan untuk basa-basi.

Apa Bahasa Arab Jam?

Sebelum membahas lebih jauh, tentu kita harus tahu kosa kata utamanya terlebih dahulu, yaitu mengenal bahasa arabnya jam. Apa Bahasa Arabnya Jam?

Jam dalam kamus bahasa arab adalah saa’ah (ساعة). Sedangkan waktu dalam bahasa arab tdak berbeda jauh bunyi pelafalannya dengan bahasa Indonesia, yaitu waqt (وقت).

Istilah dan Kosa kata Bahasa Arab Seputar Jam dan Waktu

Ada banyak istilah dan kosa kata yang berkaitan dengan jam dan waktu. Dimulai dari yang “ribet” hingga yang paling sederhana. Disini, kita akan mengulas bagian-bagian sederhananya saja namun cukup penting dipelajari karena merupakan kosa kata umum.

1. Mengenal Kosakata Jam dalam Sehari (jam 01.00 wib – jam 12.00 WIB)

Sebagaimana kita ketahui, dalam sehari terdapat 24 jam. Namun di sini kita akan mempelajari kosa kata bahasa arab dari jam 1 sampai jam 12 saja. Sebab dengan mempelajari 12 jam ini, sudah cukup mewakili penyebutan jam dalam 24 jam.

Bahasa Indonesia

Bahasa Arab

Bunyi Bacaan Latin

Jam 1

السَّاعَةُ الوَاحِدَةُ

assaa’atu al waahidatu

Jam 2

السَّاعَةُ الثَّانِيَةُ

assa’atu atssaaniyatu

Jam 3

السَّاعَةُ الثَّالِثَةُ

assaa’atus tssaalitsatu

Jam 4

السَّاعَةُ الرَّابِعَةُ

assaa’atur roobi’atu

Jam 5

السَّاعَةُ الخَامِسَةُ

assaa’atul khaamisatu

Jam 6

السَّاعَةُ السَّادِسَةُ

assaa’atus saadisatu

Jam 7

السَّاعَةُ السَّابِعَةُ

assaaa’atus saabi’atu

Jam 8

السَّاعَةُ الثَّامِنَةُ

assaa’atus tssaaminatu

Jam 9

السَّاعَةُ التَّاسِعَةُ

assaa’atut taasi’atu

Jam 10

السَّاعَةُ العَاشِرَةُ

assaa’atul ‘aasyirotu

Jam 11

السَّاعَةُ الحَادِيَةَ عَشْرَةَ

assaa’atul hadiyah ‘asyroh

Jam 12

السَّاعَةُ الثَّانِيَةَ عَشْرَةَ

assaa’atus tsaaniyah ‘asyroh

Adapun contoh penggunaannya dalam kalimat adalah sebagai berikut:

Contoh 1:

ِيَذْهَبُ صَالِحُ إِلَي الْمَدّرَسَةِ فِيْ السَّاعَةِ السَّادِسَة تَمَامًا

Artinya, “Solih berangkat ke sekolah di jam 6 pas.”

Contoh 2:

يَتَعَلَّمُ صَالِحُ اللُّغَةَ الْعَرَبِيَّةَ فِيْ الْمَعْمَلِ فِيْ السَّاعَةِ السَّابِعَةِ وَ النِّصْفِ

Artinya, “Solih belajar bahasa arab di tempat kerja pada jam 7 lebih setengah (07.30).”

 

2. Mengenal Kosakata tentang Penyebutan Ukuran/ Jumlah / Satuan Jam

Satuan jam digunakan untuk menyebutkan berapa lama atau berapa jam suatu aktifitas dilakukan. Maka kosa kata penyebutan satuan jam berbeda dengan kosa kata nama jamnya. Berikut adalah kosakata tentang penyebutan ukuran, jumlah, atau satuan jam.

 

Bahasa Indonesia

Bahasa Arab

Bunyi Bacaan Latin

1 Jam

سَاعَةٌ وَاحِدَةٌ

saa’atun waahidatun

2 Jam

سَاعَتَانِ

saa’ataani

3 Jam

ثَلَاثُ سَاعَاتٍ

tsalaatsu saa’aatin

4 Jam

اَرْبَعُ سَاعَاتٍ

arba’u saa’aatin

5 Jam

خَمْسُ سَاعَاتٍ

khomsu saa’aatin

6 Jam

سِتُّ سَاعَاتٍ

sitn saa’aatin

7 Jam

سَبْعُ سَاعَاتٍ

sab’un saa’aatin

8 Jam

ثَمَانِي سَاعَاتٍ

tsamaanii saa’aatin

9 Jam

تِسْعُ سَاعَاتٍ

Tis’u saa’atain

10 Jam

عَشْرُ سَاعَاتٍ

‘asyru saa’aatin

11 Jam

اِحْدَى عَشْرَةَ سَاعَة

Ihda ‘asyarata saa’aatan

12 Jam

اِثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَة

Itsnataa ‘asyarata saa’aatan

Adapun contoh penggunaannya dalam kalimat adalah sebagai berikut:

Contoh 1:

ٍيَذْهَبُ صَالِحُ إِلَي الْمَدّرَسَةِ فِيْ سَاعَةٍ وَاحِدَة

Artinya, “Solih berangkat ke sekolah dalam 1 jam.”

3. Kosa kata tentang Jam dan Turunannya

Berikut ini adalah kosa kata yang berkaitan dengan jam, digunakan juga dalam percakapan bahasa arab jam sehari-hari.

 

Bahasa Indonesia

Bahasa Arab

Bunyi Bacaan Latin

Jam

سَاعَةٌ

saa’atun

Detik

ثَانِيَةٌ

tsaaniyah

Menit

دَقِيْقَةٌ

daqiiqotun

Lewat/Lebih (dari)

وَ

wa

Kurang (dari)

لِاَ

li’a

5 Menit

خَمْسُ دَقَائِقَ

khumsu daqoo iq

10 Menit

عَشْرُ دَقَائِقَ

‘asyru daqoo iq

Setengah Jam/30 Menit

نِصْفُ سَاعَةٍ

nishfu saa’ah

Seperempat Jam/15 Menit

رُبْعُ سَاعَةٍ

rub’u saa’ah

Semenit yang lalu

قَبْلَ دَقِيْقَةٍ

qobla daqiiqotin

Sejam yang lalu

قَبْلَ سَاعَةٍ

qobla saa’atin

Jarum Jam

عَقْرَبُ السَّاعَةِ

‘aqrobussaa’aati

Jam Tangan

السَّاعَةُ اليَدَوِيَّةُ

assaa’atu alyadawiyyah

Jam Dinding

السَّاعَةُ الحَائِطِيَّةُ

assaa’atu alhaa ithiyyah

Contoh penggunaan kosa kata di atas diantaranya:

1.  السَّاعَةُ الوَاحِدَةُ وَالنِصْفُ

Jam 1 lebih setengah (01.30)

2. جَاءَ صالح اِلَى المَكْتَبِ قَبْلَ دَقِيْقَةٍ

Solih datang ke kantor sejam yang lalu

4. Kosakata Bahasa Arab tentang Jam dan Waktu

No

Bahasa Indonesia

Bahasa Arab

Bunyi Bacaan Latin

1

Pagi

صَبَاحٌ

shobaahun

2

Siang

نَهَارٌ

nahaarun

3

Sore

مَسَاءٌ

masaa’un

4

Malam

لَيْلَةٌ

lailatun

5

Siang Malam

لَيْلًا وَنَهَارًا

lailan wa nahaaron

6

Dahulu/Lalu

سَابِقًا / قَدِيْمًا

saabiqon / qodiiman

7

Dhuha

ضُحَى

dluha

8

Pada Suatu Hari

يَوْمًا مِنَ اْلأَيَّامِ / ذَاتَ يَوْمٍ

yauman minal ayyam / daatayaumin

9

Baru Saja

حَدِيْثًا

hadiitsan

10

Saat Senja

عَتَمَةً

‘atamata

11

Akhir – Akhir Ini

مُؤَخَّرًا

muukhorron

12

Pagi – Pagi

بُكْرَةً

bukrota

13

Besok

غَدًا / بِاْلغَدِ

ghodan / bilghodi

14

Sementara

مُؤَقَّةً

muwaqota

15

Era Sekarang

فِيْ اْلحَاضِرِ / الرَّاهِنِ

fil haadlir / arroohin

16

Saat Ini

فِيْ هَذَا اْلوَقْتِ

fii hadzal waqti

17

Di Lain Waktu

فِيْ وَقْتٍ أَخَرٍ

fii waqtin akhori

18

Masa Akan Datang

فِيْ اْلمُسْتَقْبَلِ

fil mustafbali

19

Hari Ini

هَذَا اْليَوْمَ

hadzal yaum

20

Malam Ini

هَذِهِ اللَّيْلَةَ

hadzihil lailah

21

Masa Ini

هَذَا اْلعَصْرَ

hadzal ‘ashro

22

Ketika Itu

حِيْنَئِذٍ / حِيْنَذَاكَ

hiinanidzi / hiinadzaaka

23

Sebentar Lagi

قَبْلَ قَلِيْلٍ

qobla qoliilin

24

Sebelum

قُبَيْلَ

qubaila

25

Setelah

بَعْدَ

ba’da

26

Sejak

مُنْذُ

mundzu

27

Sejak Sebulan

مُنْذُ شَهْرٍ

mundzu syahri

28

Sekarang

الآنَ

al aaaana

29

Sebentar

لَحْظَةٍ

nahdzoti

30

Hari

يَوْمُ

yaumu

31

Hari Idul Adha

عِيْدُ اْلأَضْحَى

‘iidul adlha

32

Hari Idul Fitri

عِيْدُ اْلفِطْرِ

‘iidul fithri

33

Hari Ulang Tahun

عِيْدُ اْلمِيْلَادِ

‘iidul miilaadi

34

Hari Nasional

اْلعِيْدُ اْلوَطَنِيُّ

al ‘iidul wathoniyyu

35

Hari Raya

يَوْمُ اْلعِيْدِ

yaumul ‘iidi

36

Masa Kanan Kanak

أَيَّامُ الطُّفُوْلَةِ

ayyaamut thufuulati

37

Masa Kecil

أَيَّامُ الصَّبَا

ayyaamus shobaa

38

Masa Muda

أَيَّامُ الشَّبَابِ

ayyaamus syabaabi

39

Masa Tua

أَيَّامُ الشَّيْخُوْخَةِ

ayyaamus syaihuukhoti

40

Sepanjang Hidup

طُوْلَ اْلحَيَاةِ

thuulal hayati

41

Sepanjang Siang

طُوْلَ النَّهَارِ

thuulan nahaari

42

Sepanjang Malam

طُوْلَ اللَّيْلِ

thuulal laili

 

5. Percakapan Bahasa Arab tentang Jam’

Berikut ini adalah percakapan bahasa arab tentang jam antara Hasyim dan Fatimah,

 

هاشم: عَفْوًا كَمْ السَّاعَة الْآن؟

فاطمة: السَّاعَةُ السَّادِسَة وَالنِّصْف

هاشم: فِي أَيِّ سَاعَة يَبْدَأُ الدَّرْس؟

فاطمة: يَبْدَأُ فِي السَّابِعَة

هاشم: وَمَتَى يَنْتَهِي؟

فاطمة: يَنْتَهِي فِي التَّاسِعَة وَالنِّصْف

هاشم: إِذَنْ يَسْتَغْرِقُ الدَّرْس سَاعَتَيْن وَالنِّصْف. وَمَاذَا نَفْعَل بَعْدَ ذَالِك؟

فاطمة: عِنْدَناَ إِسْتِرَاحَة مِنَ التَّاسِعَة وّالنِّصْف إِلَى الْعَاشِرَة وَالنِّصْف مَرَّةً ثَانِيَة لِلدِّرَاسَة

 هاشم: فِي أَيِّ سَاعَة تَنْتَهِي الْحِصَّة الْأَخِيْرَة؟

فاطمة: فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَة ظُهْرًا

هاشم: شُكْرًا كَثِيْرًا

فاطمة: لَا شُكْر عَلَى الْوَاجِب

Arti Percakapan dalam bahasa Indonesianya:

Hasyim: “Permisi! Jam berapa sekarang?”

Fatimah: “Jam 6.30”

Hasyim: “Jam berapa pelajaran dimulai?”

Fatimah: “Dimulai pada jam 7”

Hasyim: “Dan kapan selesai?”

Fatimah: “Selesai pada jam 9.30”

Hasyim: “Jadi, dibutuhkan waktu dua setengah jam untuk belajar. Lalu apa yang kita lakukan selanjutnya?”

Fatimah: “Kita punya waktu istirahat dari jam 9.30 sampai jam 10.30 lalu kembali belajar”

Hasyim: “Jam berapa pelajaran terakhir selesai?”

Fatimah: “Jam 2 siang”

Hasyim: “Terima kasih!”

Fatimah: “Sama-sama!”

Demikianlah pembahasan tentang Bahasa Arab Jam dan Waktu Lengkap Contoh Percakapannya. Semoga bermanfaat dan memudahkan kita dalam belajar bahasa arab. Wallohu a’lamu.

Share:
------- Selamat Datang di MTs Muhammadiyah Bayubud -------

KEPALA MADRASAH

KEPALA MADRASAH

VISI MISI MADRASAH

Terwujudnya Madrasah yang Berkemajuan Demi Terciptanya Insan Kamil yang Berakhlak Mulia, Cerdas, Cakap, dan Mandiri.

Meningkatkan Sumber Daya Manuasia Setiap Personil di Lingkungan Madrasah..

HUBUNGI KAMI

HUBUNGI KAMI
MTs MUHAMMADIYAH BAYUBUD
Jalan Dr. Ir. Andung A nitimiharja Km 04
Kp. Bayubud Desa Sindangmekar
NPSN : 20227342 I NSM: 121232050094
email:bayubudmtsm@gmail.com