Pada Hari Senin tanggal 14 Agustus 2023, Pihak kepolisian melakukan silaturahmi dengan pikah sekolah, dinama dalam kesempatan tersebut polsek Wanaraja meminta pihak sekolah untuk ikut aktif memberikan edukasi kepada siswanya untuk tidak menggunakan kenalpot selain dari bawaan pabrik atau sesuai dengan standar Nasional Indonesia. sesuai dengan arahan Kapolres garut.
“Pelanggaran knalpot yang tidak sesuai standar SNI dapat dikenakan pasal
285 ayat (1) junto pasal 106 (3) junto pasal 48 ayat (2) dan ayat (3)
UU No 22 Tahun 2009 dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau
denda paling banyak Rp250.000,” tegasnya.








Tidak ada komentar:
Posting Komentar